JENIS-JENIS BADAN USAHA
Jenis-Jenis Badan Usaha
Sebelum kita mengetahui jenis-jenis dari badan usaha, disini saya akan menjelaskan apasih badan usaha itu sendiri? Jadi, badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk memperoleh laba/keuntungan.Setelah kita mengetahui pengertian dari badan usaha itu sendiri, selanjutnya saya akan menjelaskan jenis-jenis dari badan usaha.
A. Perusahaan Perorangan
Perusahaan perseorangan adalah jenis badan usaha yang kegiatan modal,usaha,dan manajemenya dikelola oleh satu orang saja.
Ciri-Cirinya:
-Dimiliki oleh perorangan.
-Pengelolaan terbatas atau sederhana.
-Modal tidak terlalu besar.
-Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
-Pengelolaan terbatas atau sederhana.
-Modal tidak terlalu besar.
-Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihanya:
-Dapat mudah dimulai
-Biaya tergolong rendah
-Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekuranganya:
-Tenaga kerja dan manajemen terbatas
-Modal yang dimiliki pemilik kecil
-Kemampuan perusahaan terbatas.
B. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang beradasarkan dengan asas kekeluargaan.
Ciri-Cirinya:
-Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
-Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
-Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
-Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
-Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
-Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
-Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
-Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
-Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihanya:
-Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
-Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
-Seseorang yang akan menjadi anggota secara sukarela
-Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekuranganya:
- Modal terbatas.
-Daya saing lemah.
-Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
-Sumber daya manusia terkadang kurang.
C. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.Berikut jenis- jenis BUMN yaitu,
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan atau Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh pemerintah. Tujuan dibentuknya Perjan adalah untuk kesejahteraan masyarakat umum. Contoh perusahaan jawatan (perjan) negara adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang dulu ada, namun kini sudah berganti menjadi PT KAI.
2. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum atau Perum adalah badan usaha milik negara dengan modal dari APBN pemerintah, namun lebih berfokus pada menghasilkan keuntungan atau profit. Contoh perusahaan umum (perum) negara adalah Perum Pegadaian, Perum Perhutani dan Perum Peruri.
3. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas negara atau Persero adalah badan usaha yang dikelola negara dimana sebagian atau seluruh modalnya dari pemerintah yang berbentuk saham-saham. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan, sama seperti perusahaan pada umumnya. Contoh perseroan terbatas (Persero) negara adalah PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pos Indonesia dan PT Bank Mandiri.
4. Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah atau PD adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah di tingkat daerah. Contoh perusahaan daerah adalah PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan BPD (Bank Pembangunan Daerah).
D. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang tertentu.Berikut adalah jenis-jenis BUMS yaitu,
1. Firma (Fa)
Firma adalah jenis badan usaha yang didirikan 2 orang atau lebih. Tiap-tiap anggota memiliki tanggungjawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri firma. Sementara keuntungan atau laba perusahaan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.Contoh firma: Firma Indo Eternity,Firma Multi Marketing,Firma Panghudi Luhur,Firma Sumber Rezeki.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (disingkat CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih atas asas kepercayaan. CV menjadi bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.Contoh CV: CV sand spring indonesia, cv anugerah multi indonesia
3. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau disingkat PT adalah badan usaha yang modalnya didapatkan dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan atau dividen.Contoh PT: PT uniliver, PT Gudang garam, PT Semen Indonesia
4. Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang tidak mencari keuntungan atau lembaga non-profit. Badan usaha ini didirikan untuk kegiatan sosial dan berbadan hukum.Contoh yayasan: Yayasan panti jompo, yayasan panti asuhan, yayasan rehabilitasi.
Komentar
Posting Komentar