KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SEGI PENGURUS

 KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SEGI PENGURUS

 

Pengalaman kerja menurut Manulang (1984) dikatakan sebagai proses pembentukan pengetahuan dan ketrampilan tentang metode suatu pekerjaan karena keterlibatan karyawan tersebut dalam pelaksanaan tugas pekerjaan.

Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian dijelaskan tentang kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota dan memiliki tugas serta wewenang. Lebih jauh dikatakan oleh Sudarsono (2005) bahwa pengalaman tertentu yang sesuai sangat berguna dalam praktik mengurus koperasi.

Jadi pengalaman pengurus indikatornya dilihat dari pengalaman mengelola organisasi dan usaha koperasi, lama waktu/masa kerja, tingkat pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki untuk keberhasilan usaha koperasi. Faktor internal diantaranya adalah rendahnya kemampuan sumber daya manusia yang dimiliki oleh koperasi, terutama pengalaman yang dimiliki oleh pengelola koperasi (pengurus dan manajer) masih sangat terbatas, selain faktor pendidikan perkoperasian anggota (Rinawati, 2011).

Keberhasilan pengelolaan koperasi adalah merupakan prestasi dalam melaksanakan kegiatan berbisnis dalam meningkatkan kesejahtraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya. Keberhasilan pengelolaan koperasi tersebut dapat dicapai karena dilaksanakan dengan manajemen yang baik. Ester (2011) menyatakan bahwa, keberhasilan yang dicapai koperasi tidak semata-mata diukur dengan tingkat efisiensi koperasi sebagai perusahaan ataupun keuntungan yang didapat, melainkan diukur dengan seberapa efisien koperasi tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta dapat menimbukan dampak yang baik untuk lingkungan.

Adapun syarat-syarat agar koperasi dapat mencapai keberhasilan, yaitu : a) Berusaha dengan efisien dan produktif b) Efisien dan efektif bagi para anggota c) Memberikan saldo bagi setiap anggota dalam jangka panjang d) Menghindari terjadi situasi, dimana kemanfaatan dari usaha bersama merupakan barang milik umum.

Menurut Hanel (2005) bahwa untuk mengukur koperasi ada tiga jenis efisiensi yang dapat dijadikan ukuran keberhasilan, yaitu sebagai berikut: 1) Efisiensi pengelolaan usaha adalah sejauhmana koperasi dikelola secara efisien dalam rangka mencapai tujuan sebagai suatu badan mandiri. 2) Efisiensi pembangunan adalah penilaian atas dampak-dampak secara langsung atau tidak langsung yang timbul oleh koperasi sebagai kontribusi koperasi terhadap pencapaian tujuan pembangunan. Efisiensi yang berorientasi pada kepentingan para anggota adalah suatu tingkat dimana melalui berbagai kegiatan pelayanan yang bersifat menunjang kegiatan usaha koperasi, kepentingan anggota dan tujuan bersama para anggotanya.

Ukuran dari keberhasilan koperasi adalah berapa banyak (dalam jenis dan volume) kebutuhan anggota dapat dilayani koperasi. Maka dari itu, merupakan sesuatu yang penting dari koperasi untuk menarik perhatian dan keaktifan anggota guna mengadakan partisipasi yang maksimal untuk mensukseskan usaha koperasi merupakan ukuran dari besar kecilnya koperasi. Atau dengan kata lain kesadaran anggota merupakan kekuatan potensial dari koperasi (Widiyanti, 2002). Dengan demikian manajemen koperasi harus dilaksanakan sebaik-baiknya oleh semua perangkat organisasi koperasi. Untuk meningkatkan kepentingan anggota, manajemen koperasi harus peka terhadap proses keanggotaan melalui penerapan manajemen keanggotaan. Fungsi operasional keanggotaan koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses dari fungsi perencanaan, pengorganisasiaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam pengadaaan anggota (procurement), pengembangan anggota (development), pemberiaan manfaat kepada anggota (benefit), pemeliharaan anggota (maintenence), dan pemutusan hubungan keanggotaan (separation) (Widiyanti, 2002). Sebagai badan usaha, koperasi dituntut oleh para anggotanya untuk sukses mewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan dalam Rapat Anggota. Menurut Limbong (2010), tingkat keberhasilan koperasi dilihat dari tiga faktor utama, yaitu faktor pertama adalah partisipasi anggota. Partisipasi anggota adalah pelaksanaan kewajiban dan hak sebagai anggota. Tingkat partisipasi anggota koperasi dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi. Partisipasi anggota akan efektif jika tejadi kesesuaian kebutuhan dan keinginan dengan output yang diterima anggota.

 

Hubungan Antara Pengalaman Pengurus dengan Sisa Hasil Usaha

Pengalaman pengurus adalah pengalaman-pengalaman tertentu yang sesuai sangat berguna dalam praktik mengurus koperasi (Sudarsono, 2008).

Semakin besar jumlah SHU yang dihasilkan koperasi, maka akan semakin besar pula jumlah SHU yang dibagikan kepada anggota. Peningkatan jumlah perolehan SHU tidak lepas dari adanya peranan yang baik dari pengurus, karyawan dan anggota dalam menjalankan tugasnya. Koperasi yang berkembang tidak terlepas dari adanya peranan pengurus di dalamnya. Baik tidaknya peranan pengurus dalam koperasi, dapat dilihat dari kinerja pengurus dalam koperasi. Peranan pengurus dapat maksimal apabila pengurus memiliki pengalaman dalam mengelola perusahaan atau koperasi sebelumnya.

Rinawati (2009) menyatakan bahwa pengalaman-pengalaman tertentu yang sesuai sangat berguna dalam praktik mengurus koperasi. Jadi pengalaman pengurus indikatornya dilihat dari pengalaman mengelola organisasi dan usaha koperasi, lama waktu/masa kerja, tingkat pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki untuk keberhasilan usaha koperasi. Adanya pengalaman ini akan memudahkan pengurus dalam menjalankan tugasnya dalam koperasi. Dengan adanya peranan yang baik dari pengurus dalam membuat kebijakan untuk anggota dan karyawan dalam memberikan pelayanan kepada anggota, maka akan mendorong partisipasi anggota koperasi. Karena dengan partisipasi anggota yang tinggi, maka secara otomatis besaran sisa hasil usaha yang dihasilkan koperasi akan meningkat (Rinawati, 2009).

 

 

Hubungan Antara Pendidikan Perkoperasian dengan Sisa Hasil Usaha

Pendidikan dan pelatihan perkoperasian adalah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk membuat para anggota, perangkat koperasi seperti pengurus, pengawas, dan dewan penasehat termasuk staf karyawan koperasi sadar akan ideologi koperasi, praktek usaha dan metode kerjanya (Sudarsono, 2008).

Koperasi harus mementingkan dan memperhatikan betul-betul pendidikan anggotanya. Usaha-usaha pendidikan dalam berbagai bentuk dan isi sangat penting bagi anggota-anggota koperasi. Pendidikan adalah salah satu jalan terbaik untuk mempertinggi kesadaran berkoperasi dan meneguhkan keyakinan para anggota betapa besar manfaat yang dapat diberikan oleh koperasi kepada mereka untuk meningkatkan taraf hidupnya. Menurut Widiyanti (2002) harga diri dan kesadaran berkoperasi yang tinggi memberikan kekuatan mental kepada koperasi untuk mengatasi segala kesulitan yang dihadapinya. Seperti telah diuraikan bahwa kekuatan mental dan moral lebih penting bagi koperasi daripada modal atau kapital. Harga diri dan kesadaran koperasi yang tinggi dapat diperoleh dan dimiliki melalui pendidikan yang teratur dan terarah. Oleh karena itu, penyuluhan, pembinaan dan pendidikan koperasi kepada anggota koperasi khususnya dan anggota masyarakat pada umumnya tidak boleh diabaikan, bahkan harus dijadikan program utama di dalam koperasi. Penyuluhan, pembinaan, dan pendidikan koperasi adalah hal yang amat penting dan besar sekali faedah dan manfaatnya bagi koperasi dalam membawa kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Pendidikan dalam koperasi juga dapat meningkatkan kemampuan dan kualitas anggota dalam mengelola koperasi. Sehingga, dengan kualitas anggota yang baik dalam menjalankan koperasi, maka koperasi dapat berkembang dengan baik sejalan dengan sisa hasil usaha yang meningkat.

sumber : http://eprints.undip.ac.id/45437/1/07_FESDYANDA.pdf

Menyadari akan pentingnya peranan koperasi maka pertumbuhan dan perkembangannya perlu ditingkatkan. Berbagai upaya serta terobosan yang dilakukan untuk meningkatkan keunggulan koperasi telah dilakukan oleh gerakan koperasi itu sendiri maupun oleh pemerintah mulai tahap offisialisasi, tahap deoffisialisasi hingga sampai pada tahap mandiri (otonom). Perkembangan pembangunan koperasi yang ditunjukkan melalui peningkatan jumlah koperasi dan bertambahnya jumlah anggota yang terdaftar, seyogyanya diikuti dengan perkembangan kualitas baik organisasi maupun usaha koperasi yang dicerminkan dengan meningkatnya kesejahteraan anggota koperasi itu sendiri.

Dewasa ini perkembangan kelembagaan koperasi cukup meningkat, namun realita yang kita hadapi ternyata kehidupan koperasi masih dihadapkan pada berbagai macam persoalan antara lain : kemampuan manajemen dalam pengelolaan koperasi masih banyak yang harus dibenahi, masih lemahnya aspek managerial skills dan kewirausahaan dilingkungan koperasi, kurangnya kualifikasi manajer-manajer koperasi, kurang efektifnya program-program pelatihan bagi pengurus koperasi, sistem pengkaderan masih merupakan segi kelemahan dalam pengelolaan koperasi, badan pengawas yang berasal dari anggota dinilai kurang professional dalam menjalankan tugas.

Keberhasilan usaha koperasi selain dipengaruhi oleh Alat Perlengkapan Organisasi Koperasi (APOK) yaitu Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, juga dipengaruhi oleh partisipasi aktif para anggotanya.

Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi karena rapat anggota merupakan satu-satunya lembaga formal yang mewadahi semua anggota koperasi sebagai sesama pemilik.Sebagai sesama pemilik maka semua anggota memiliki hak yang sama untuk turut menentukan perkembangan koperasi.

Pengurus adalah alat perlengkapan organisasi koperasi kedua yang dimiliki oleh koperasi. Pengurus adalah anggota koperasi yang memperoleh kepercayaan dari rapat anggota koperasi yang memperoleh kepercayaan dari rapat anggota untuk memimpin organisasi dan usaha koperasi dalam suatu periode tertentu.

Cakupan tugas pengurus koperasi meliputi tugas pengelolaan organisasi koperasi maupun pengelolaan usaha koperasi dengan masa kepengurusan selama satu periode yaitu 3 Tahun. Adapun tugas pengurus koperasi dalam garis besarnya adalah sebagai berikut: (a) Mengelola organisasi dan usaha koperasi, (b) Memelihara buku daftar anggota, pengurus dan pengawas, (c) Menyelenggarakan rapat anggota, (d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi, serta (e)Mengajukan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi.

Keberadaan lembaga pengawas dalam struktur organisasi koperasi bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan, artinya karena pengawasan terhadap koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota, maka tidak semua koperasi wajib memiliki lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan. Namun harus diakui bahwa kehadiran sebuah lembaga yang secara khusus bertugas mengawasi pengurus, mmungkinkan dilakukannya pengawasan secara lebih sistematis dan terlembaga terhadap kegiatan koperasi. Pengawas koperasi pada dasarnya memiliki fungsi sebagai berikut: (a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi yang dilakukan pengurus dan (b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan dan menyampaikannya kepada rapat anggota.

Pengelolaan usaha koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif dan efisien dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar (UU No.25 Tahun 1992).

variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia sebagai badan usaha terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per propinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan non aktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan Sisa hasil Usaha (Sitio 2001:137). Beberapa pedoman untuk meningkatkan keberhasilan usaha koperasi, diantaranya yaitu :1). Penghematan pengeluaran,2). Perencanaan usaha, 3). Produktivitas/peningkatan hasil per kapita, 4).Usaha koperasi dengan gambaran jelas bagi kemudahan pemasaran dan kemantapan harga. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas dan efisiensi usaha adalah : 1). Efisiensi proses usaha, 2). Loyalitas anggota, 3). Penawaran yang cukup, 4) Persaingan 5). Harga eceran.

Guna mengetahui Pengaruh Alat Perlengkapan Organisasi Koperasi yaitu Rapat anggota, Pengurus Pengawas dan Partisipasi Anggota terhadap Keberhasilan Usaha Koperasi diukur dengan indikator – indikator sebagai berikut : 1).Rapat Anggota: Keikutsertaan anggota dalam Rapat Anggota, yaitu apakah seluruh anggota atau sebagian besar anggota dapat hadir dalam pelaksanaan rapat anggota, dalam pengambilan keputusan, apakah dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, arti keputusan tersebut mencerminkan kehendak dari sebagian besar atau seluruh anggota, program yang diputuskan dalam Rapat anggota itu sesuai dengan kebutuhan anggota 2).Badan Pengawas meliputi: Tingkat pendidikan yang telah dijalani oleh Pengawas Koperasi, Tingkat pengetahuan pengawas terhadap peraturan tentang perkoperasian serta peraturan tentang hukum tata-niaga, perbankan dan kebijaksanaan lainnya di bidang perekonomian, Pengetahuan Pengawas lentang seluk-beluk perkoperasian di Indonesia. 3). Pengurus 4). Partisipasi Anggota dalam pengambilan keputusan yang menyangkut arah/tujuan koperasi serta program kerja, apakah anggota sudah berpartisipasi, Koperasi dalam kegiatan usahanya melakukan pelayanan - pelayanan kepada anggota sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Apakah anggota telah memanfaatkan pelayanan tersebut secara baik., apakah anggota telah secara aktif menyumbangkan pemikiran baik di dalam rapat maupun di luar rapet sehingga koperasi dapat berjalan dengan baik. 5). Keberhasilan Usaha koperasi dapat dilihat dari beberapa indikator yaitu : Tingkat volume usaha atau perputaran aktiva, profit margin, perkembangan modal dan tingkat SHU.

Sumber : Pengaruh Alat Perlengkapan Organisasi Koperasi (Apok) Dan Partisipasi Anggota Terhadap Keberhasilan Usaha Koperasi Di Kota Pekanbaru https://ejournal.unri.ac.id/index.php/JTMB/article/view/2861/2802

Vol. VII No. 2 Mei 2015 JURNAL TEPAK MANAJEMEN BISNIS

 

 

 

1.           Kemampuan Mengelola

 

Pengelola koperasi baik itu pengurus ataupun manajer sebaiknya memiliki kemampuan dan sifat seperti yang diungkapkan oleh Marbun dalam Buchori Alam (2004:39) yaitu sebagai berikut :

a.      Percaya diriSeorang wirausaha adalah orang yang percaya bahwa mereka mampu mencapai hasil yang mereka inginkan. Sikap percaya diri ini bukan sikap yang sombong, karena dilandasi oleh kesadaran mereka terhadap kelebihan dan kekurangan yang dimiliki.

b.      Berorientasikan tugas dan hasil. Maksudnya adalah seorang wirausaha harus mempunyai sikap tanggung jawab pada tugas-tugas yang dibebankan kepadanya. Ia juga harus bertanggung jawab pada hasil dari tugas yang dibebankannya. Agar memperoleh keberhasilan dalam usahanya, seorang wirausaha harus bekerja prestatif.

c.      Pengambil risikoSebagai wirausaha yang baru, seseorang haruslah berani mengambil risiko dan menghadapi risiko apapun terhadap langkah yang telah diambilnya. Seseorang pernah berkata bahwa kita tidak akan pernah memulai sesuatu jika belum pernah mengalami kegagalan.

d.     KepemimpinanKepemimpinan sangat dibutuhkan oleh seorang wirausaha untuk memimpin anak-anak buahnya atau pegawainya. Seseorang tidak akan bisa menjadi seorang wirausaha bila ia tidak bisa memimpin, baik memimpin diri sendiri maupun memimpin orang lain.

e.       KeorisinilanKeorisinilan atau keaslian maksudnya bahwa orang yang ingin menjadi wirausaha mempunyai ide-ide kreatif yang asli dan murni dari dirinya, bukan dari orang lain atau hasil dari plagiarism.

f.      Berorientasi ke masa depan. Seorang wirausaha harus mempunyai pandangan tentang masa depannya dan sangat bertekad untuk meraih kesuksesan di masa depan. Seorang wirausaha haruslah bisa memprediksi kebutuhan-kebutuhan apa saja yang sangat dibutuhkan oleh mangsa pasarnya di kemudian hari, tidak stuck hanya memikirkan kebutuhan-kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat saat ini.

 

Program pemasyarakatan kewirausahaan telah dilakukan oleh pemerintah dalam langkah-langkah pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia dan sesuai dengan Undang-Undang No. 9 Republik Indonesia Tahun 1995 Tentang Usaha Skala Kecil yang terdiri dari:

a. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;

b. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial;

c. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan, konsultasi usaha kecil;

d. menyediakan tenaga penyuluhan dan konsultasi usaha kecil.

 

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan perangkat kelembagaan di bidang ekonomi, sosial, politik dan pemerintahan dalam menciptakan keterpaduan yang serasi sehingga kualitas sumber daya manusia Indonesia dapat menjadi andalan dalam pembangunan, yang di antaranya dapat diwujudkan dari bentuk usaha koperasi.

 

 

2. Motivasi Pemimpin

 

Motivasi merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam menentukan perilaku seseorang, termasuk perilaku kerja. Untuk dapat memotivasi seseorang diperlukan pemahaman tentang bagaimana proses terbentuknya motivasi. Menurut Marihot (2002:320) motivasi dapat diartikan sebagai faktor-faktor yang mengarahkan dan mendorong perilaku atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu kegiatan yang dinyatakan dalam bentuk usaha yang keras atau lemah.

Sedangkan menurut Malayu Hasibuan (2000:140) Motivasi mempersoalkan bagaimana caranya mengarahkan daya dan potensi bawahan, agar mau bekerjasama secara produktif berhasil mencapai dan mewujudkan tujuan yang telah ditentukan. Selanjutnya dijelaskan bahwa pentingnya motivasi karena motivasi adalah hal yang menyebabkan, menyalurkan dan mendukung perilaku manusia, supaya mau bekerja giat dan antusias mencapai hasil yang optimal.

Menurut Sondang Siagian (2003:138) Motivasi mempersoalkan bagaimana caranya mendorong gairah kerja bawahan, agar mereka mau bekerja keras dengan memberikan semua kemampuan dan keterampilannya untuk mewujudkan tujuan perusahaan. Sedangkan motivasi tersebut adalah daya pendorong yang mengakibatkan seorang anggota perusahaan mau dan rela waktunya untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya dan menunaikan kewajibannya dalam angka pencapaian tujuan dan berbagai sasaran perusahaan yang ditentukan sebelumnya.

 

 

3.               Keberhasilan Usaha Koperasi

 

Menurut Hanel, dalam Yuliani (2007), bahwa untuk mengukur koperasi ada tiga jenis efisiensi yang dapat dijadikan ukuran keberhasilan, yaitu sebagai berikut:

a.      Efisiensi pengelolaan usaha adalah sejauh mana koperasi dikelola secara efisien dalam rangka mencapai tujuan sebagai suatu badan mandiri

b.     Efisiensi pembangunan adalah penilaian atas dampak-dampak secara langsung atau tidak langsung yang timbul oleh koperasi sebagai kontribusi koperasi terhadap pencapaian tujuan pembangunan

c.      Efisiensi yang berorientasi pada kepentingan para anggota adalah suatu tingkat dimana melalui berbagai kegiatan pelayanan yang bersifat menunjang kegiatan usaha koperasi, kepentingan anggota dan tujuan bersama para anggotanya.

 

Sedangkan menurut Bernhard Limbong (2010), tingkat keberhasilan koperasi dilihat dari tiga faktor utama yaitu faktor pertama adalah partisipasi anggota. Partisipasi anggota adalah pelaksanaan kewajiban dan hak sebagai anggota. Tingkat partisipasi anggota koperasi dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi. Partisipasi anggota akan efektif jika terjadi kesesuaian kebutuhan dan keinginan dengan output yang diterima anggota.

 

 

Sumber : Kemampuan Mengelola Koperasi Dan Motivasi Pimpinan Sebagai Upaya Keberhasilan Usaha Pada Koperasi Sekar Kartini JemberMajalah Ilmiah “DIAN ILMU” Vol.15 No.1 Oktober 2015 file:///C:/Users/User/Downloads/50-159-1-PB.pdf.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FLOWCHART UNTUK MENGHITUNG USIA BERDASARKAN TAHUN LAHIR DAN TAHUN SEKARANG

ALGORITMA DAN FLOWCHART UNTUK MENUKAR ISI DARI DUA GELAS

Penggunaan Select-Case pada VB6