SISA HASIL USAHA
SISA HASIL USAHA
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Dalam Koperasi Teori dan Praktik Bab VI: 85 dikatakan bahwa :
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) atau bisa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total
(Total Cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun buku.
Pengertian SHU Ditinjau dari
UU No.25/1992
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang Perkoperasian,
Bab IX, Pasal 45 adalah sebagai berikut :
SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
q SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagi kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota, dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rakyat Anggota.
q Besarnya pemupikan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
¨ Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
¨ Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
¨ Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR SHU
Dalam Koperasi Teori dan Praktik Bab VI:88 dikatakan bahwa :
1) SHU total koperasi pada satu tahun buku.
2) Bagian (persentase) SHU anggota.
3) Total simpanan setelah anggota.
4) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5) Jumlah simpanan per anggota.
6) Omzet atau volume usaha per anggota.
7) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumusan Pembagian SHU Menurut
Pasal 5, ayat 1; UU No.25 Tahun 1992
Dalam Bab VI pasal 5, ayat 1; UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa :
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasaarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagi berikut:
v Cadangan koperasi 40%
v Jasa anggota 40%
v Dana pengurus 5%
v Dana pendidikan 5%
v Dana sosial 5%
v Dana pembangunan lingkungan 5%
Rumus
Dalam Koperasi Teori dan Praktik Bab VI: 90 SHU dapat dihitung sebagai berikut :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vul . JUA + Sa/Tms .JMA
Keterangan :
SHU : Sisa Hasil Usaha
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Sendiri
TMS : Total Modal Sendiri
Va : Volume Anggota
Vul : Volume usaha total kepuasan
Sa : Jumlah simpanan anggota
PRINSIP PEMBAGIAN :
Dalam Koperasi Teori dan Praktik Bab VI: 91-92 dikatakan bahwa :
a) SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
b) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c) Pembagian anggota SHU dilakukan secara transparan dan terbuka.
d) SHU anggota yang dibayar secara tunai.
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Dalam Koperasi Dalam Teori dan Praktek Bab VIII: 115 dikatakan bahwa :
Terhadap cara dan besarnya pembagian SHU oleh UU. NO. 12/1967 adalah diserahkan kepada kesepakatan para anggota koperasi yang kemudian dituangkan dalam AD/ART koperasi.
Selain itu juga harus diadakan pemisahan antara penggunaan pendapan yang diperoleh dari pelayanan terhadap anggota sendiri dan terhadap pihak ketiga termasuk bukan anggota. Bagian SHU yang diperoleh dari pelayanan terhadap pihak ketiga, termasuk bukan anggota tidak dibagikan kepada anggota, karena bagian pendapatan ini bukan diperoleh jasa anggota.
Oleh karena itu SHU yang berasal dari anggota dalam kegiatan koperasi dibagikan untuk cadangandan sosialgan koperasi, untuk anggota sbanding dengan jasa yang diberikannya, untuk dana pengurus, dana pegawai,dana pendidikana koperasi, dana sosial dan dana pembangunana daerah kerja.
Contoh Kasus Perhitungan SHU
Didalam http://www.kampus.batanyo.com/view.php?no=12 ( 11 Oktober 2016 2:30 AM )
Koperasi Selalu Maju yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut(hanya untuk anggota):
q Penjualan Rp 400.000.000,-
¨ Harga Pokok Penjualan Rp 350.000.000,-
¨ Laba Kotor Rp 50.000.000,-
¨ Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
¨ Laba Bersih Rp 30.000.000,-
¨ Yang merupakan SHU dari data diatas adalah Laba bersih yaitu sebesar Rp. 40.000.000,-
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut:
¨ Cadangan Koperasi 40%
¨ Jasa Anggota 25%
¨ Jasa Modal 20%
¨ Jasa Lain-lain 15%
¨ Hitung berapa yang diterima Tuan Aldi (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 400.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Hadiah Mandiri senilai Rp 800.000,-
Jawab :
Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
¨ Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal / Total modal) x Modal Tuan Aldi
= (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo 400.000,- = Rp 30.000,-
¨ jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Aldi
= (Rp 7.500.000,- / Rp 400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-
¨ Jadi total SHU yang diterima Tuan Aldi adalah Rp 30.000,- + Rp 15.000,- = Rp 45.000,-
DAFTAR PUSTAKA :
¨ Sitio, Arifin., dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
¨ Sudarsono. 2005. Koperasi Dalam Teori dan Peraktek. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.
¨ http://www.kampus.batanyo.com/view.php?no=12 (11 Oktober 2016 2:30 AM)
Komentar
Posting Komentar